Jumat, 28 Desember 2007

Fatwa MUI dan Soal Haramnya Perayaan Natal Bersama: Sebuah Studi Kritis

Ruzbihan HamazaniDua puluh enam tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang sejak "lahir" hingga sekarang terus-menerus menjadi bahan perdebatan dan kontroversi. Fatwa itu dikeluarkan pada 7 Maret 1981 dan ditandatangani oleh K.H.M. Syukri Ghazali sebagai Ketua dan Drs. H. Mas'udi sebagai Sekretaris. Fatwa ini sekarang sudah beredar di mana-mana dan dimuat di banyak situs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar